Untung Ruginya Menalangi Bank Century
A.
Bank Century
Bank Century (sempat
terdaftar di BEJ dengan kode BCIC) didirikan pada 6 Desember 2004merupakan hasil merger
tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank
Danpac sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) [1][2]berubah
nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.
Hasil merger
tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang
sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara
Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan
Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi
Persetujuan
prinsip atas akuisisi diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada
27 November 2001 dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital
Ltd tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi
oleh Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir,
dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat
dewan gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan
merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum,
serta mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy
Ratio (CAR)) 8%.
Izin akuisisi
pada akhirnya diberikan pada 5 Juli 2002 meski dari hasil pemeriksaan BI
terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara
Capital Ltd, pada Bank CIC akan tetapi Bank Indonesia tetap melanjutkan proses
merger atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode
tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank
tersebut antara lain, pada Bank CIC, terdapat transaksi Surat-surat
berhaga (SSB) fiktif senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinkara Capital
Ltd dan terdapat beberapa Surat-surat berhaga (SSB) yang berisiko
tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif (PPAP) yang berakibat rasio kecukupan modal (Capital
Adequacy Ratio (CAR)) menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban general
sales management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam
jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas, serta
pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN). pada Bank Pikko terdapat kredit
macet Texmaco yang ditukarkan dengan medium
term note (MTN) Dresdner Bank yang tidak punya notes rating dan berkualitas
rendah dibawa masuk dalam merger Bank Century,[6] sehingga
bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang
berakibat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR))menjadi
negatif. Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada
persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam persetujuan akuisisi
tanggal 5 Juli 2002, persyaratan tersebut antara lain menyebutkan apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa bilamana
Chinkara Capital Ltd sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan akan tetapi pada 6 Desember 2004, Bank Indonesia
malah memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut.
Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan
Direktur Direktorat Pengawasan Bank kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia dan
Deputi Gubernur Senior Bani Indonesia pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan
tersebut adalah berupa Surat-surat berhaga (SSB)pada Bank CIC yang semula dinilai
macet oleh Bank Indonesia menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan
setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya rasio kecukupan modal (Capital
Adequacy Ratio (CAR))seolah-olah
memenuhi persyaratan merger, termasuk hasil fit and propper test ”sementara”
atas pemegang saham dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak lulus
lalu ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. pemberian
kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum dewan gubenur Bank Indonesia namun hanya
dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank tanggal 22 Juli
2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur Bank
Indonesia yang menyatakan seolah-olah Gubernur Bank Indonesia memberikan
disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan, kembali Bank
Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi
dan merger sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BI No
32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger,
Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12
November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif demikian pula dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir
diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.
B.
Untung Ruginya Menalangi Bank Century
Kerugian
dalam konteks ini adalah kerugian pemerintah. Karena dana tersebut tidak menjadi kewajiban pemerintah untuk menalangi, maka tidak akan jadi
kerugian pemerintah melainkan kerugian individual/entitas pemilik dana di atas
batas penjaminan tsb.
Pembatasan
max. Rp 2 miliar tersebut juga bisa menjadi cara 'stop loss'. Bank Century punya Dana Pihak III sebesar Rp 10 T. Yang di bawah Rp 2
miliar/akun ada Rp 5 T. Dalam
keadaan yang sangat chaos, dimana nasabah bisa rush sampai keseluruhan dana (ini pernah terjadi pada tahun 1998)
maka Bank harus ditutup, dengan
demikian yang harus dibayarkan hanya yang Rp 5 T, bukan total Rp 10 T
dirush habis oleh nasabah.
Argumen
kontranya adalah nasabah di atas Rp 2 miliar yang kehilangan duitnya tsb akan menimbulkan efek psikologis rush terhadap bank2 yang lain. Tapi
juga harus diingat bahwa :
1. Nasabah
kaya biasanya tidak berdemo di jalan. Jadi tidak banyak pemandangan
emosional yang bisa jadi tontonan kengerian. Orang kaya berdemo akan dapat
'rasain lu' ketimbang simpati apalagi empati.
emosional yang bisa jadi tontonan kengerian. Orang kaya berdemo akan dapat
'rasain lu' ketimbang simpati apalagi empati.
2. Nilai Rp
5 T dibandingkan dengan keseluruhan Dana Pihak III Indonesia - just
peanuts. Selama ini kekalahan dan kerugian orang kaya di main saham, reksadana bodong, valas sampai capjiki dan hwa-hwe jauh lebih gede.
Sudah lama ditengarai tetap hidupnya Century, adalah untuk kepentingan orang kaya agar tidak kehilangan duitnya. Melihat akal-akalan Century seperti memecah deposito Boedi Sampoerna, kemungkinan besar mayoritas Dana Pihak III sebenarnya di atas batas penjaminan.
peanuts. Selama ini kekalahan dan kerugian orang kaya di main saham, reksadana bodong, valas sampai capjiki dan hwa-hwe jauh lebih gede.
Sudah lama ditengarai tetap hidupnya Century, adalah untuk kepentingan orang kaya agar tidak kehilangan duitnya. Melihat akal-akalan Century seperti memecah deposito Boedi Sampoerna, kemungkinan besar mayoritas Dana Pihak III sebenarnya di atas batas penjaminan.
Sumber :
Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar