Minggu, 30 Juni 2013

Untung Ruginya Menalangi Bank Century

Untung Ruginya Menalangi Bank Century

A.     Bank Century
Bank Century (sempat terdaftar di BEJ dengan kode BCIC) didirikan pada 6 Desember 2004merupakan hasil merger tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS[1][2]berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.
Hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi
Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada 27 November 2001 dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) 8%.
Izin akuisisi pada akhirnya diberikan pada 5 Juli 2002 meski dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara Capital Ltd, pada Bank CIC akan tetapi Bank Indonesia tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut antara lain, pada Bank CIC, terdapat transaksi Surat-surat berhaga (SSB) fiktif senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinkara Capital Ltd dan terdapat beberapa Surat-surat berhaga (SSB) yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban general sales management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas, serta pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN). pada Bank Pikko terdapat kredit macet Texmaco yang ditukarkan dengan medium term note (MTN) Dresdner Bank yang tidak punya notes rating dan berkualitas rendah dibawa masuk dalam merger Bank Century,[6] sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR))menjadi negatif. Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam persetujuan akuisisi tanggal 5 Juli 2002, persyaratan tersebut antara lain menyebutkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa bilamana Chinkara Capital Ltd sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan akan tetapi pada 6 Desember 2004, Bank Indonesia malah memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut.
Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bani Indonesia pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah berupa Surat-surat berhaga (SSB)pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh Bank Indonesia menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR))seolah-olah memenuhi persyaratan merger, termasuk hasil fit and propper test ”sementara” atas pemegang saham dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak lulus lalu ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum dewan gubenur Bank Indonesia namun hanya dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank tanggal 22 Juli 2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur Bank Indonesia yang menyatakan seolah-olah Gubernur Bank Indonesia memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan, kembali Bank Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif demikian pula dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.

B.    Untung Ruginya Menalangi Bank Century
Kerugian dalam konteks ini adalah kerugian pemerintah. Karena dana tersebut tidak menjadi kewajiban pemerintah untuk menalangi, maka tidak akan jadi kerugian pemerintah melainkan kerugian individual/entitas pemilik dana di atas batas penjaminan tsb.
Pembatasan max. Rp 2 miliar tersebut juga bisa menjadi cara 'stop loss'. Bank Century punya Dana Pihak III sebesar Rp 10 T. Yang di bawah Rp 2 miliar/akun ada Rp 5 T. Dalam keadaan yang sangat chaos, dimana nasabah bisa rush sampai keseluruhan dana (ini pernah terjadi pada tahun 1998) maka Bank harus ditutup, dengan demikian yang harus dibayarkan hanya yang Rp 5 T, bukan total Rp 10 T dirush habis oleh nasabah.
Argumen kontranya adalah nasabah di atas Rp 2 miliar yang kehilangan duitnya tsb akan menimbulkan efek psikologis rush terhadap bank2 yang lain. Tapi juga harus diingat bahwa :
1.      Nasabah kaya biasanya tidak berdemo di jalan. Jadi tidak banyak pemandangan
emosional yang bisa jadi tontonan kengerian. Orang kaya berdemo akan dapat
'rasain lu' ketimbang simpati apalagi empati.
2.      Nilai Rp 5 T dibandingkan dengan keseluruhan Dana Pihak III Indonesia - just
peanuts. Selama ini kekalahan dan kerugian orang kaya di main saham, reksadana bodong, valas sampai capjiki dan hwa-hwe jauh lebih gede.

Sudah lama ditengarai tetap hidupnya Century, adalah untuk kepentingan orang kaya agar tidak kehilangan duitnya. Melihat akal-akalan Century seperti memecah deposito Boedi Sampoerna, kemungkinan besar mayoritas Dana Pihak III sebenarnya di atas batas penjaminan.



Sumber           :

Wikipedia.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar