Selasa, 30 April 2013

PENGARUH VARIABLE MAKRO TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA


PENGARUH VARIABLE MAKRO TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

Teori konsumsi Keynes dengan hipotesis pendapatan disposabel
2. Teori konsumsi dengan hipotesis siklus hidup
3. Teori konsumsi dengan hipotesis pendapatan relatif
4. Teori konsumsi dengan hipotesis pendapatan permanen

Diantara faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pengeluaran konsumsi rumah tangga adalah:

1. Faktor-faktor ekonomi
2. Faktor-faktor Non ekonomi

1. Teori-teori konsumsi yang digunakan dalam menganalisis tingkat pengeluaran konsumsi yaitu
1.      Teori konsumsi Keynes dengan hipotesis pendapatan disposabel
Keynes mengatakan bahwa ada batas konsumsi minimal yang tidak tergantung pada tingkat pendapatan. Jadi, pengeluaran konsumsi minimum tersebut harus tetap dipenuhi oleh masyarakat meskipun tingkat pendapatan sama dengan nol (outonomous consumtion). Jika penghasilan bertambah, maka pengeluaran konsumsi akan meningkat. Akan tetapi tambahan konsumsi tidak sebesar tambahan pendapatan disposabel. Seperti halnya dalam negara yang makin makmur dan sejahtera atau di negara-negara maju. Porsi pertambahan pendapatan yang digunakan untuk konsumsi makin berkurang, sedangkan kemampuan menabung meningkat. Ini berarti, persediaan dana investasi dalam negeri juga meningkat.
2.      Teori konsumsi dengan hipotesis siklus hidup
Di model ini menekankan pada variabel sosial ekonomi. Landasan dasar model ini adalah bahwa konsumsi adalah kegiatan seumur hidup. Dalam artian, pengeluaran konsumsi masyarakat (seseorang) sangat tergantung pada usia seseorang dalam siklus hidupnya. Teori ini membagi pengeluaran konsumsi seseorang menjadi tiga tahapan berdasarkan umurnya. Tahap pertama adalah periode belum produktif. Dalam tahap ini, seseorang dikatakan dalam kondisi “Dissaving” yang berarti, dalam melakukan konsumsi seseorang masih tergantung pada orang lain, sejak manusia lahir hingga pertama kali bekerja. Tahap kedua adalah periode produktif. Dimulai dari usia bekerja hingga usia menjelang senja (tidak menghasilkan pendapatan disposabel sama sekali). Dalam tahap ini, seseorang dikatakan dalam kondisi “Saving” sebab seseorang pengeluaran konsumsinya sudah tidak tergantung pada orang lain. Tahap ketiga adalah periode tidak produktif lagi. Pada tahap ini, seseorang kembali berada pada kondisi “Disavving”, kembali bergantung terhadap orang lain dalam melakukan konsumsi. Tahap ini berada disaat usia senja dan tidak mendapatkan penghasilan sama sekali.

3.      Teori konsumsi dengan hipotesis pendapatan relatif
Teori ini bermaksud merekonsiliasi hubungan yang tidak proporsional antara konsumsi dan pendapatan dengan tujuan agar diperoleh gambaran mengenai alasan sebab-sebab timbulnya timbulnya perbedaan tersebut. Dalam teori ini menggunakan dua asumsi: selera rumah tangga atas barang konsumsi adalah interdependen, dipengaruhi oleh pengeluaran konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat sekitarnya (tetangga). Yang kedua, pengeluaran konsumsi adalah irreversible yang berarti pola pengeluaran pada saat penghasilan naik berbeda dengan pola pengeluaran pada saat penghasilan mengalami penurunan.

4.      Teori konsumsi dengan hipotesis pendapatan permanen
Pendapatan permanen dapat diartikan sebagai pendapatan yang selalu diterima pada periode tertentu dan dapat diperkirakan sebelumnya (pendapatan upah dabn gaji) atau pendapatan yang diperoleh dari hasil semua faktor yang menentukan kekayaan seseorang (pendidikan, keahlian, obligasi, saham dan sebagainya). Sebenarnya, pendapatan permanen lebih berpengaruh terhadap pengeluaran konsumsi daripada pendapatan disposabel. Sebab pendapatan permanen dijadikan pertimbangan utama dalam mengambil keputusan mengosumsi barang dan jasa.
Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat konsumsi antara lain:
1. Faktor-faktor Ekonomi
a. Pendapatan rumah tangga
b. Kekayaan rumah tangga
c. Jumlah barang-barang konsumsi tahan lama dalam masyarakat
d. Tingkat bunga
e. Perkiraan masa depan
f. Kebijakan pemerintah mengurangi ketimpangan distribusi pendapatan
2. Faktor-faktor Demografi (Kependudukan)
a. Jumlah penduduk
b. Komposisi penduduk

2.      Faktor-faktor Non ekonomiFaktor-faktor Non ekonomi yang paling berpengaruh adalah faktor sosial-budaya masyarakat. Misalnya, berubahnya kebiasaan dan perubahan etika dan tata nilai karen aingin meniru orang lain.
Jika terjadi sedikit penyakit dalam variabel makro, seperti munculnya inflasi yang disebabkan oleh berbagai golongan ekonomi dalam masyarakat berusaha memperoleh tambahan pendapatan relatif lebih besar daripada kenaikan produktivitas mereka atau adanya kebijakan pemerintah yang bersifat ekonomi atau non ekonomi yang merangsang kenaikan harga barang, maka stabilitas perekonomian akan lesu dan terganggu. Disinilah pemerintah mempunyai peran besar dalam mengendalikan perekonomian agar tetap stabil. Inflasi akan berdampak langsung kepada produsen, masyarakat, dan perbankan. Bagi produsen, biaya produksi serta harga-harga faktor akan semakin mahal, mau tak mau output yang dikeluarkan akan berkurang, hingga jumlah buruh akan sangat diperhitungkan. Sedangkan dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat adalah melonjaknya harga barang-barang yang dikonsumsi setiap hari, sebab biaya produksi semakin mahal. Dalam dunia perbankan, sebagian besar nasabah akan enggan menabung.



Sabtu, 27 April 2013

Andai Aku Jadi Menteri Perekonomian


Andai Aku Jadi Menteri Perekonomian


A.     Profil Menteri Perekonomian Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada jaman orde baru terbentuk pada tanggal 25 Juli 1966 dengan nama Kementerian Utama Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (EKUIN) yang pada saat itu dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Kementerian ini tergabung dalam kabinet Ampera I dengan tugas melaksanakan program stabilisasi dan rehabilitasi yang berkonsentrasi pada pengendalian inflasi, pencukupan penghidupan pangan, rehabilitasi prasarana dan pembangunan nasional. 
Pemerintahan dan pembangunan yang selalu bergerak dinamis telah menuntut kementerian ini untuk terus berkembang sehingga beberapa kali berganti nama dan kepemimpinan. Nama “Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian” sendiri baru dimulai pada tahun 2000. (lihat Menteri-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)

Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  mempunyai tugas membantu presiden dalam menyinkronkan  dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian. 
Dalam menjalankan tugas di atas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian,
b. koordinasi penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian,
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden. 


B.      Tujuan Menteri Perekonomian Indonesia

Tujuan yang ingin dicapai dalam koordinasi pembangunan perekonomian adalah“Sinkronisasi dan Koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan bidang perekonomian yang efektif dalam meningkatkan daya saing perekonomian”.

Dengan dirumuskannya tujuan strategis ini maka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilakukan oleh organisasi untuk mewujudkan visi dan misinya dalam waktu tahun 2010-2014 dengan mempertimbangkan sumber daya, dana, sarana, dan prasarana yang dimiliki. Selain itu, rumusan tujuan strategis ini untuk memantau dan mengukur sejauh mana pencapaian visi, misi, dan kinerja organisasi tercapai.


C.      Andai Aku Jadi Mentri Perekonomian
Jika saya menjadi menteri perekonomian saya akan meningkatkan taraf hidup rakyat dengan melakukan program “Cinta Produk Indonesia” dengan cara ini kita bisa membantu para pedagang dan petani Indonesia Berjaya di negerinya sendiri. Seperti yang kita tahu sekarang masyarakat Indonesia masih menjadi orang yang konsumtif. Masyarakat Indonesia saat ini sangat meyukai barang-barang impor  yang harganya mahal, kenapa masyarakat Indonesia lebih menyukai produk buatan  luar negeri atau produk impor?  Karena masyarakat Indonesia lebih memikirkan gengsi, jika mereka memakai produk yang branded mereka akan merasa bangga dan lebih modern. Seharusnya mindset masyarakat Indonesia diubah agar mereka lebih mencintai produknya sendiri. Dan produk Indonesia juga ditingkatkan dalam hal kualitas dan citranya agar masyarakat dapat berpaling ke produk dalam negeri. Dan pemerintah juga harus mengurangi impor yang berlebihan kedalam Indonesia.

Jika masyarakat Indonesia sudah sadar akan mencintai produknya sendiri maka ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tajam di berbagai kalangan. Jika masyarakat lebih memilih produk dalam negeri maka ini akan meningkatkan produksi dalam segala bidang yang nantinya akan mengurangi pengangguran di Indonesia, dan tentunya masih banyak lagi manfaat yang kita dapat ini. Oleh karena itu diwajibkan untuk seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi peroduktif dalam hal apapun, jangan hanya menjadi konsumtif dalam segala hal. Untuk meningkatkan perekonomian Indonesia masyarakat harus membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya agar pemerintah dan masyarakat sejalan dalam membangun perekonomian Indonesian  yang maju.

Jika mereka sadar akan pentingnya mencintai produk sendiri maka mereka akan lebih membantu dalam perekonomian Indonesia. Jadi Cintailah Produk Sendiri. Dengan mencintai produk Indonesia maka akan sangat membantu peningkatan ekonomi yang sangat dibutuhkan dalam era ini.

           




Sumber :

Kamis, 04 April 2013

Bagaimana Cara Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?



Bagaimana Cara Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?

A.      Hukum Ekonomi di Indonesia
Hukum ekonomi dalam fungsinya adalah untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan ekonomi supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat. Didalam perngertiannya hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Salah satunya juga hukum ekonomi memliki 2 aspek menurut Sunaryati Hartono,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)  Hukum Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b)  Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.2. Azas manfaat. 3. Azas demokrasi pancasila. 4. Azas adil dan merata. 5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. 6. Azas hukum. 7. Azas kemandirian. 8. Azas Keuangan. 9. Azas ilmu pengetahuan. 10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat. 11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.


B.      Bagaimana Cara Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?
Membenahi hukum ekonomi di Indonesia memang tidak mudah, apalagi jika dalam suatu Negara yang luas dengan berbagai macam suku dan budaya yang berbeda, tentunya butuh waktu yang tidak sedikit untuk membenahi hukum di Indonesia. Dalam kasus ini kita butuh semua peran elemen dalam Negara seperti, pererintah, penegak hukum dan masyarakat dalam turut serta mebenahi hukum ekonomi jika ada yang melenceng dari jalur hukumnya. Sebenarnya Indonesia sudah mempunya lembaga yang menaungi hukum ekonomi agar dapat terkontrol dengan baik, namun pada kenyataannya hukum di Indonesia masih belum bisa ditegakan dengan adil. Untuk kita perlu turut serta dalam pengawasan hukum ekonomi di Indonesia.
Agar dapat menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia kita harus membenahi hukum di Indonesia tentunya. Investor asing adalah sasaran yang sangat bangus untuk memajukan perekonomian Indonesia. Jika hukum ekonomi di Indonesia telah ditegakan dengan benar maka saya yakin para investor asing bisa dengan aman san nyaman menanamkan modalnya di Indonesia.
Dengan menarik investor asing untuk masuk ke pasar Indonesia tentunya akan membuat banyak peluang dan keuntungan yang didapat oleh Indonesia, seperti membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat. Jika semakin banyak masyarakat yang bekerja maka akan menurun tingkat pengangguran yang melanda negeri ini. Dan jika ini terealisasikan mandaat ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan membawa kemajuan dalam perekonomian di Indonesia.
Selain dalam penegakan hukum ekonomi di Indonesia, kita juga bisa membangun kreativitas anak negeri untuk berkarya dan menghasilkan sebuah karya yang bisa memberikan konntribusi ekonomi untuk bangsa yang juga bisa menambah kreativitas anak negeri.
Jika pemerintah mendukung penegakan hukum ekonomi di Indonesia dengan cara mendominasi produk Indonesia di pasaran. Dengan mendominasi produk Indonesia di dalam negeri akan dapat mensejahterakan ekonomi Indonesia dan memajukan perekonomian. Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alam, seharusnya kita bisa mengeklsplor potensi yang ada di Indonesia adengan baik dan benar agar terjadinya kesejahteraan umum yang telah diciptakan bangsa Indonesia sejak merdeka.
 Jika Indonesia masih mengimpor produk dari luar ini akan membunuh pengusaha local dan para petani yang telah berusaha untuk masuk ke dalam pasarl. Sebenarnya kebiasaan mengimpor barang inilah yang membuat Indonesia terpuruk dan mengalami kemerosotan dalam ekonomi. Jika saja pemerintah lebih mencintai dan membela produk buatan negeri dengan mendukung usaha mereka dengan memberikan jalan yang mudah dan bijak dalam mengambil keputusan, maka ini akan sangat membantu pengusaha dalam negeri dan memperbaiki perekonomian Indonesia.





           


Rabu, 03 April 2013

Wajah Hukum di Indonesia



Wajah Hukum di Indonesia


A.      Pengertian Hukum
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu ancaman atau sanksi.
Pengertian hukum selalu berkembang berdasarkan pendapat-pendapat orang tentang hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat definisi hukum menurut para ahli.

1.      Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan  atau kaidah dalam suatu kehidup an bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

2.      J.C.T. Simorangkir, S.H.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

3.      Prof. Dr. Utrech, S.H.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintahan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual.


Hukum harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
·         Merupakan peraturan atau kaidah.
·         Berlaku untuk kehidupan masyarakat .
·         Dipaksakan pelaksanaan berlakunya.
·         Adanya sanksi bagi yang melanggarnya.

B.      Sejarah Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
            Proses meneruskan segala bentuk sisa-sisa tertib hukum masa lalu di Indonesia hingga dewasa ini sangat sulit dihindari karena lebih dari satu abad tatkala Indonesia ini masih disebut Nederlandsch-IndiĆ« (Hindia Belanda) “telah berlangsung proses introduksi dan proses perkembangan suatu sistem hukum asing ke/di dalam suatu tata kehidupan dan tata hukum masyarakat pribumi yang otohton. Sistem hukum asing yang dimaksud tidak lain adalah sistem hukum Eropa (khususnya Belanda) yang berakar pada tradisi-tradisi hukum Indo-Jerman dan Romawi-Kristiani, dan yang dimutakhirkan lewat berbagai revolusi, mulai dari ‘Papal Revolution’ hingga Revolusi kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad 19.
Sejalan dengan alur sejarah hukum Hindia Belanda yang banyak dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di masa VOC, Daendels, dan Raffles, berbagai perbaikan penting diperkenalkan sesudah tahun 1848. Sejenis konstitusi, kitab-kitab hukum baru, reorganisasi peradilan – sebagai akibat gelombang liberalisme yang berasal dari Belanda. Di masa itu bahkan sempat diintroduksikan oleh pemerintah jajahan bahwa penduduk Hindia Belanda dikelompokan ke dalam tiga golongan penduduk.

C.      Wajah Hukum Indonesia
Wajah hukum di Indonesia jika dilihat dari semua peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia sangat jelas bahwa hukum di Indonesia sangat bagus dan lengkap karena mengatur segala aspek tata cara bermasyarakat dan berwarganegara yang baik. Tetapi dalam tata cara pelaksanaannya Indonesia kurang tegas dalam menindak pelaku yang melanggar perundang – undangan yang sudah ada. Para Pelaksana hukum di Indonesia nyatanya belum mampu dalam bertindak tegas dalam mengeksekusi para pelaku pelanggar Undang-undang ini.
Ibarat pisau yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Jika pelanggar hukum tersebut adalah kalangan bawah maka hukum di Indonesia sangat tajam dalam menjalankannya, berbanding terbalik dengan hukum yang berlaku bagi para pelanggar Undang-undang yang berlatar belakang kalangan atas. Mereka mampu membeli hukum dengan uang yang mereka miliki. Sungguh ironis dan tidak adil bagi warga nergara di Negara hukum ini.
 Ketika kita melihat sebuah masalah dan menghadapi sebuah masalah tentunya kita ingin mendapatkan hukum yang adil bagi yang salah atau yang benar. Ketika masalah kecil saja kita tidak bisa berlaku adil, maka sungguh sulit juga untuk mendapatkan keadilan dalam masalah yang besar apalagi menyangkut hak masyarakat luas.
 Sebagai generasi penerus bangsa tentunya kita ingin melihat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan tegas terhadap hukum yang berlaku. Sebagai generasi muda penerus bangsa kita juga perlu dalam mengontrol dalam pelaksanaan hukum di Indonesia agar terciptanya lingkungan hukum yang sehat dan adil seperti yang semua orang harapkan selama ini. Oleh karena itu sangatlah penting peran masyarakat dalam control hukum untuk tetao menjaga keadilan di tanah air Indonesia ini.
Dengan semangat nasional Indonesia marilah kita bersatu untuk membangun Negara Indonesia yang adil, bersatu,berdaulat,adil, dan makmur. Seperti yang telah dicita-citakn bangsa Indonesia selama ini.








Sumber: