Sabtu, 20 Oktober 2012

Andai Aku Jadi Mentri Koperasi




Andai AKu Jadi Mentri Koperasi


Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .

Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia

Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).


Prinsip-prinsip koperasi
  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
  2. Kemandirian
  3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
  4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
  5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis


Sumber permodalan koperasi:
  1. MODAL SENDIRI
    • Simpanan Pokok
* Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
    • Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
    • Dana cadangan
* Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
    • Hibah
Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.


Peran dan Fungsi koperasi
  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
  • Landasan idiil : Pancasila.
  • Landasan struktural : UUD 1945.
  • Landasan operasional:
- UU No. 25 Tahun 1992
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan

Andai saya menjadi Mentri Koperasi Indonesia
 Tentunya tidak mudah untuk menjadi mentri koperasi Indonesia, karena mempunyai tanggung jawab yang besar dan harus mampu mengatasi permasalahan yang ada serta meningkatkan kesejahteraan koperasi di negeri ini. Jika saya menjadi Mentri Koperasi saya akan membuat suatu kebijakan kebijakan yang pastinya akan membantu meningkatkan koperasi kearah yang lebih baik dan akan membantu usaha kecil menegah untuk meningkatkan usahanya agar lebih berkembang. Kebijakan kebijakan saya adalah
1.      Menjadikan Koperasi Mandiri
Selama ini koperasi terlalu dianak emaskan oleh negara, banyak koperasi yang semua modalnya berasal dari negara. Saya beranggapan metode ini kurang pas untuk koperasi, khususnya untuk mental para anggota koperasi. Ini membuat para anggota koperasi selalu mengandalkan bantuan dari pemerintah, seharusnya jika suatu koperasi sudah dapat modal dari pemerintah mereka bisa mengembangkan modal itu agar usaha mereka berkembang dengan baik dan koperasi juga menghasilkan keuntungan bagi para anggotanya.
2.      Meningkatkan SDM anggota koperasi
Selama ini yang menjadi pengurus koperasi adalah para pemuka masyarakat atau yang dipandang di anggota masyarakat, seharusnya yang menjadi pemgurus koperasi adalah orang yang benar-benar kompeten dibidangnya agar lebih bisa mengangkat kesejahteraan koperasi itu sendiri. Belum tentu pemuka masyarakat itu mengerti tentang perkoperasian, justru ini yang akan menghambat jalannya perkembangan koperasi. Untuk itu haruslah yang menjadi pengurus koperasi yang kompeten dibidangnya dan berpendidikan. Jika saya menjadi anggota koperasi saya akan membuat peraturan jika yang menjadi anggota koperasi itu minimal lulusan SMA atau bahkan S1. Jadi koperasi dapat berkembang dengan baik ditangan yang tepat dan dapat mengangkatkan kesejahteraan rakyat.
3.       Modernisasi
Bentuk koperasi bisa dimodernisasi asal anggota dan pengurusnya bisa mambangun suatu koperasi dengan baik. Contohnya koperasi konsumsi bisa dibuat seperti minimarket agar lebih menarik perhatian pelanggan atau mungkin koperasi konsumsi yang harganya lebih murah dibandingkan dengan toko lain. Sebelum membuat mini market tentunya koperasi tersebut harus mengumpulkan modal yang lebih besar untuk membangun sebuah minimarket beserta fasilitasnya.
4.      Sosialisasi Koperasi
Meningkatkan sosialisasi koperasi masyarakat sangat penting dalam perkembangan koperasi. Jika saya menjadi mentri koperasi saya akan lebih mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat agar tertarik untuk masuk ke dalam dunia koperasi yang sebenarnya menguntungkan ini jika kita bisa mengelolanya dengan baik.
5.      Membantu memberi modal
Membantu member modal kepada masyarakat yang akan membuka koperasi rakyat seperti program yang dilakukan pemerintah saat ini yaitu  KUR ( Kredit Usaha Rakyat) dengan kredit usaha rakyat diharapkan bisa menarik masyarakat untuk membuka koperasi.
6.      Memperluas koperasi
Memperluas koperasi untuk lebih menangkat kesejahteraan rakyat. Dengan memperbanyak koperasi diharapkan masyarakat lebih mengenal dan masuk kedalam koperasi tersebut. Apalagi jiak kita bisa mengangkat kesejahteraan rakyat melalui koperasi pasti akan mengangkat minat masyarakat untuk masuk kedalam koperasi, dan juga menghidupkan koperasi yang mati agar lebih hidup kembali.
7.      Pengawasan yang ketat
Untuk dapat menjalankan program-program tersebut dengan baik dan benar tentunya kita harus melakukan pengawasan yang ketat di dalam koperasi. Jika ada pengurus koperasi yang menyimpang jangan segan untuk melaporkannya atau dengan menegurnya. Agar kelangsungan koperasi berjalan dengan lancer marilah sama-sama kita melakukan pengawasan koperasi untuk dapat terus menciptakan kesejahteraan untuk rakyat.




Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar