Andai AKu Jadi Mentri Koperasi
Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Prinsip-prinsip koperasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
- Kemandirian
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
- Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Sumber permodalan koperasi:
- MODAL SENDIRI
- Simpanan Pokok
* Simpanan yang
dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
- Simpanan wajib
Simpanan yang
dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan
ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
- Dana cadangan
* Bagian dari SHU
koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
- Hibah
Bantuan dari
berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian
Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.
Peran dan Fungsi koperasi
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
- Landasan idiil : Pancasila.
- Landasan struktural : UUD 1945.
- Landasan operasional:
- UU No. 25 Tahun
1992
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Andai saya menjadi Mentri
Koperasi Indonesia
Tentunya
tidak mudah untuk menjadi mentri koperasi Indonesia, karena mempunyai tanggung
jawab yang besar dan harus mampu mengatasi permasalahan yang ada serta
meningkatkan kesejahteraan koperasi di negeri ini. Jika saya menjadi Mentri Koperasi
saya akan membuat suatu kebijakan kebijakan yang pastinya akan membantu
meningkatkan koperasi kearah yang lebih baik dan akan membantu usaha kecil
menegah untuk meningkatkan usahanya agar lebih berkembang. Kebijakan kebijakan
saya adalah
1. Menjadikan Koperasi Mandiri
Selama
ini koperasi terlalu dianak emaskan oleh negara, banyak koperasi yang semua
modalnya berasal dari negara. Saya beranggapan metode ini kurang pas untuk
koperasi, khususnya untuk mental para anggota koperasi. Ini membuat para
anggota koperasi selalu mengandalkan bantuan dari pemerintah, seharusnya jika
suatu koperasi sudah dapat modal dari pemerintah mereka bisa mengembangkan
modal itu agar usaha mereka berkembang dengan baik dan koperasi juga
menghasilkan keuntungan bagi para anggotanya.
2. Meningkatkan SDM anggota koperasi
Selama
ini yang menjadi pengurus koperasi adalah para pemuka masyarakat atau yang
dipandang di anggota masyarakat, seharusnya yang menjadi pemgurus koperasi
adalah orang yang benar-benar kompeten dibidangnya agar lebih bisa mengangkat
kesejahteraan koperasi itu sendiri. Belum tentu pemuka masyarakat itu mengerti
tentang perkoperasian, justru ini yang akan menghambat jalannya perkembangan
koperasi. Untuk itu haruslah yang menjadi pengurus koperasi yang kompeten
dibidangnya dan berpendidikan. Jika saya menjadi anggota koperasi saya akan
membuat peraturan jika yang menjadi anggota koperasi itu minimal lulusan SMA
atau bahkan S1. Jadi koperasi dapat berkembang dengan baik ditangan yang tepat
dan dapat mengangkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Modernisasi
Bentuk
koperasi bisa dimodernisasi asal anggota dan pengurusnya bisa mambangun suatu
koperasi dengan baik. Contohnya koperasi konsumsi bisa dibuat seperti
minimarket agar lebih menarik perhatian pelanggan atau mungkin koperasi
konsumsi yang harganya lebih murah dibandingkan dengan toko lain. Sebelum membuat
mini market tentunya koperasi tersebut harus mengumpulkan modal yang lebih
besar untuk membangun sebuah minimarket beserta fasilitasnya.
4. Sosialisasi Koperasi
Meningkatkan
sosialisasi koperasi masyarakat sangat penting dalam perkembangan koperasi. Jika
saya menjadi mentri koperasi saya akan lebih mensosialisasikan koperasi kepada
masyarakat agar tertarik untuk masuk ke dalam dunia koperasi yang sebenarnya
menguntungkan ini jika kita bisa mengelolanya dengan baik.
5. Membantu memberi modal
Membantu
member modal kepada masyarakat yang akan membuka koperasi rakyat seperti
program yang dilakukan pemerintah saat ini yaitu KUR ( Kredit Usaha Rakyat) dengan kredit usaha
rakyat diharapkan bisa menarik masyarakat untuk membuka koperasi.
6. Memperluas koperasi
Memperluas
koperasi untuk lebih menangkat kesejahteraan rakyat. Dengan memperbanyak
koperasi diharapkan masyarakat lebih mengenal dan masuk kedalam koperasi
tersebut. Apalagi jiak kita bisa mengangkat kesejahteraan rakyat melalui
koperasi pasti akan mengangkat minat masyarakat untuk masuk kedalam koperasi,
dan juga menghidupkan koperasi yang mati agar lebih hidup kembali.
7. Pengawasan yang ketat
Untuk dapat
menjalankan program-program tersebut dengan baik dan benar tentunya kita harus
melakukan pengawasan yang ketat di dalam koperasi. Jika ada pengurus koperasi
yang menyimpang jangan segan untuk melaporkannya atau dengan menegurnya. Agar kelangsungan
koperasi berjalan dengan lancer marilah sama-sama kita melakukan pengawasan
koperasi untuk dapat terus menciptakan kesejahteraan untuk rakyat.
Referensi :