Hak Asasi Manusia
Sebelum
membahas permasalahan yang diangkat dari judul yang telah ditentukan, di sini
kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang HAM.
HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
HAM
pada dasarnya adalah hak-hak yang bersifat kodrati. Misalnya hak untuk hidup,
hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk beribadah, dst. Dengan demikian, HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta.
HAM
mencakup 2 jenis hak yang mendasar/fundamental yaitu :
·
Hak Persamaan, misalnya hak untuk
diperlakukan tanpa diskriminasi, dst.
·
Hak Kebebasan, misalnya kebebasan untuk
beribadah, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk berserikat,
dsb.
Meskipun
merupakan konsep universal, pemahaman tentang HAM bersifat relatif. HAM
dipahami secara berbeda-beda karena dipengaruhi oleh ideologi/landasan
pemikiran/kebudayaan yang berbeda-beda pula, misalnya sebagai berikut (Abdullah
Yazid dkk, 2007):
Di
Indonesia, HAM dianggap sebagai anugerah Tuhan YME, sehingga sumber HAM di
Indonesia adalah Tuhan YME. Hal itu karena menurut ideologi kita (Pancasila)
Tuhan adalah penyebab pertama (kausa prima), sehingga kehidupan manusia dan
segala aspeknya, termasuk HAM, bersumber pada Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar