Rabu, 03 April 2013

Wajah Hukum di Indonesia



Wajah Hukum di Indonesia


A.      Pengertian Hukum
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu ancaman atau sanksi.
Pengertian hukum selalu berkembang berdasarkan pendapat-pendapat orang tentang hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat definisi hukum menurut para ahli.

1.      Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan  atau kaidah dalam suatu kehidup an bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

2.      J.C.T. Simorangkir, S.H.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

3.      Prof. Dr. Utrech, S.H.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintahan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual.


Hukum harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
·         Merupakan peraturan atau kaidah.
·         Berlaku untuk kehidupan masyarakat .
·         Dipaksakan pelaksanaan berlakunya.
·         Adanya sanksi bagi yang melanggarnya.

B.      Sejarah Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
            Proses meneruskan segala bentuk sisa-sisa tertib hukum masa lalu di Indonesia hingga dewasa ini sangat sulit dihindari karena lebih dari satu abad tatkala Indonesia ini masih disebut Nederlandsch-Indië (Hindia Belanda) “telah berlangsung proses introduksi dan proses perkembangan suatu sistem hukum asing ke/di dalam suatu tata kehidupan dan tata hukum masyarakat pribumi yang otohton. Sistem hukum asing yang dimaksud tidak lain adalah sistem hukum Eropa (khususnya Belanda) yang berakar pada tradisi-tradisi hukum Indo-Jerman dan Romawi-Kristiani, dan yang dimutakhirkan lewat berbagai revolusi, mulai dari ‘Papal Revolution’ hingga Revolusi kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad 19.
Sejalan dengan alur sejarah hukum Hindia Belanda yang banyak dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di masa VOC, Daendels, dan Raffles, berbagai perbaikan penting diperkenalkan sesudah tahun 1848. Sejenis konstitusi, kitab-kitab hukum baru, reorganisasi peradilan – sebagai akibat gelombang liberalisme yang berasal dari Belanda. Di masa itu bahkan sempat diintroduksikan oleh pemerintah jajahan bahwa penduduk Hindia Belanda dikelompokan ke dalam tiga golongan penduduk.

C.      Wajah Hukum Indonesia
Wajah hukum di Indonesia jika dilihat dari semua peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia sangat jelas bahwa hukum di Indonesia sangat bagus dan lengkap karena mengatur segala aspek tata cara bermasyarakat dan berwarganegara yang baik. Tetapi dalam tata cara pelaksanaannya Indonesia kurang tegas dalam menindak pelaku yang melanggar perundang – undangan yang sudah ada. Para Pelaksana hukum di Indonesia nyatanya belum mampu dalam bertindak tegas dalam mengeksekusi para pelaku pelanggar Undang-undang ini.
Ibarat pisau yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Jika pelanggar hukum tersebut adalah kalangan bawah maka hukum di Indonesia sangat tajam dalam menjalankannya, berbanding terbalik dengan hukum yang berlaku bagi para pelanggar Undang-undang yang berlatar belakang kalangan atas. Mereka mampu membeli hukum dengan uang yang mereka miliki. Sungguh ironis dan tidak adil bagi warga nergara di Negara hukum ini.
 Ketika kita melihat sebuah masalah dan menghadapi sebuah masalah tentunya kita ingin mendapatkan hukum yang adil bagi yang salah atau yang benar. Ketika masalah kecil saja kita tidak bisa berlaku adil, maka sungguh sulit juga untuk mendapatkan keadilan dalam masalah yang besar apalagi menyangkut hak masyarakat luas.
 Sebagai generasi penerus bangsa tentunya kita ingin melihat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan tegas terhadap hukum yang berlaku. Sebagai generasi muda penerus bangsa kita juga perlu dalam mengontrol dalam pelaksanaan hukum di Indonesia agar terciptanya lingkungan hukum yang sehat dan adil seperti yang semua orang harapkan selama ini. Oleh karena itu sangatlah penting peran masyarakat dalam control hukum untuk tetao menjaga keadilan di tanah air Indonesia ini.
Dengan semangat nasional Indonesia marilah kita bersatu untuk membangun Negara Indonesia yang adil, bersatu,berdaulat,adil, dan makmur. Seperti yang telah dicita-citakn bangsa Indonesia selama ini.








Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar