Wajah Hukum di Indonesia
A.
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang
berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat
dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu ancaman atau sanksi.
Pengertian hukum
selalu berkembang berdasarkan pendapat-pendapat orang tentang hukum. Berikut
ini adalah beberapa pendapat definisi hukum menurut para ahli.
1. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Hukum
adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidup an
bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
2. J.C.T. Simorangkir, S.H.
Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia
dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang
pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum
tertentu.
3. Prof. Dr. Utrech, S.H.
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah dan larangan) yang mengatur tata
tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintahan.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia.
Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan
tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual.
Hukum
harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
·
Merupakan peraturan
atau kaidah.
·
Berlaku untuk
kehidupan masyarakat .
·
Dipaksakan
pelaksanaan berlakunya.
·
Adanya sanksi bagi
yang melanggarnya.
B.
Sejarah
Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran
dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Proses meneruskan segala bentuk sisa-sisa tertib hukum masa lalu di Indonesia hingga dewasa ini sangat sulit dihindari karena lebih dari satu abad tatkala Indonesia ini masih disebut Nederlandsch-Indië (Hindia Belanda) “telah berlangsung proses introduksi dan proses perkembangan suatu sistem hukum asing ke/di dalam suatu tata kehidupan dan tata hukum masyarakat pribumi yang otohton. Sistem hukum asing yang dimaksud tidak lain adalah sistem hukum Eropa (khususnya Belanda) yang berakar pada tradisi-tradisi hukum Indo-Jerman dan Romawi-Kristiani, dan yang dimutakhirkan lewat berbagai revolusi, mulai dari ‘Papal Revolution’ hingga Revolusi kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad 19.
Proses meneruskan segala bentuk sisa-sisa tertib hukum masa lalu di Indonesia hingga dewasa ini sangat sulit dihindari karena lebih dari satu abad tatkala Indonesia ini masih disebut Nederlandsch-Indië (Hindia Belanda) “telah berlangsung proses introduksi dan proses perkembangan suatu sistem hukum asing ke/di dalam suatu tata kehidupan dan tata hukum masyarakat pribumi yang otohton. Sistem hukum asing yang dimaksud tidak lain adalah sistem hukum Eropa (khususnya Belanda) yang berakar pada tradisi-tradisi hukum Indo-Jerman dan Romawi-Kristiani, dan yang dimutakhirkan lewat berbagai revolusi, mulai dari ‘Papal Revolution’ hingga Revolusi kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad 19.
Sejalan dengan alur sejarah hukum
Hindia Belanda yang banyak dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di masa
VOC, Daendels, dan Raffles, berbagai perbaikan penting diperkenalkan sesudah
tahun 1848. Sejenis konstitusi, kitab-kitab hukum baru, reorganisasi peradilan
– sebagai akibat gelombang liberalisme yang berasal dari Belanda. Di masa itu
bahkan sempat diintroduksikan oleh pemerintah jajahan bahwa penduduk Hindia
Belanda dikelompokan ke dalam tiga golongan penduduk.
C.
Wajah
Hukum Indonesia
Wajah hukum di Indonesia jika dilihat
dari semua peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia sangat
jelas bahwa hukum di Indonesia sangat bagus dan lengkap karena mengatur segala
aspek tata cara bermasyarakat dan berwarganegara yang baik. Tetapi dalam tata
cara pelaksanaannya Indonesia kurang tegas dalam menindak pelaku yang melanggar
perundang – undangan yang sudah ada. Para Pelaksana hukum di Indonesia nyatanya
belum mampu dalam bertindak tegas dalam mengeksekusi para pelaku pelanggar
Undang-undang ini.
Ibarat pisau yang tajam kebawah dan
tumpul keatas. Jika pelanggar hukum tersebut adalah kalangan bawah maka hukum
di Indonesia sangat tajam dalam menjalankannya, berbanding terbalik dengan
hukum yang berlaku bagi para pelanggar Undang-undang yang berlatar belakang
kalangan atas. Mereka mampu membeli hukum dengan uang yang mereka miliki. Sungguh
ironis dan tidak adil bagi warga nergara di Negara hukum ini.
Ketika kita melihat sebuah masalah dan
menghadapi sebuah masalah tentunya kita ingin mendapatkan hukum yang adil bagi yang
salah atau yang benar. Ketika masalah kecil saja kita tidak bisa berlaku adil,
maka sungguh sulit juga untuk mendapatkan keadilan dalam masalah yang besar apalagi
menyangkut hak masyarakat luas.
Sebagai generasi penerus bangsa tentunya kita
ingin melihat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan tegas terhadap
hukum yang berlaku. Sebagai generasi muda penerus bangsa kita juga perlu dalam
mengontrol dalam pelaksanaan hukum di Indonesia agar terciptanya lingkungan
hukum yang sehat dan adil seperti yang semua orang harapkan selama ini. Oleh karena
itu sangatlah penting peran masyarakat dalam control hukum untuk tetao menjaga
keadilan di tanah air Indonesia ini.
Dengan semangat nasional Indonesia marilah
kita bersatu untuk membangun Negara Indonesia yang adil, bersatu,berdaulat,adil,
dan makmur. Seperti yang telah dicita-citakn bangsa Indonesia selama ini.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar