Bagaimana Cara Membenahi Hukum Ekonomi
di Indonesia?
A. Hukum Ekonomi di Indonesia
Hukum ekonomi dalam fungsinya adalah
untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan ekonomi supaya dalam pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat. Didalam
perngertiannya hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Salah satunya juga hukum ekonomi memliki 2 aspek menurut Sunaryati Hartono,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b) Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Salah satunya juga hukum ekonomi memliki 2 aspek menurut Sunaryati Hartono,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b) Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak
dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum,
melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.Atas
dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang –
undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi
menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.2. Azas manfaat. 3. Azas demokrasi pancasila. 4. Azas adil dan merata. 5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. 6. Azas hukum. 7. Azas kemandirian. 8. Azas Keuangan. 9. Azas ilmu pengetahuan. 10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat. 11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.2. Azas manfaat. 3. Azas demokrasi pancasila. 4. Azas adil dan merata. 5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. 6. Azas hukum. 7. Azas kemandirian. 8. Azas Keuangan. 9. Azas ilmu pengetahuan. 10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat. 11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
B.
Bagaimana Cara Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?
Membenahi hukum ekonomi di Indonesia
memang tidak mudah, apalagi jika dalam suatu Negara yang luas dengan berbagai
macam suku dan budaya yang berbeda, tentunya butuh waktu yang tidak sedikit
untuk membenahi hukum di Indonesia. Dalam kasus ini kita butuh semua peran
elemen dalam Negara seperti, pererintah, penegak hukum dan masyarakat dalam
turut serta mebenahi hukum ekonomi jika ada yang melenceng dari jalur hukumnya.
Sebenarnya Indonesia sudah mempunya lembaga yang menaungi hukum ekonomi agar
dapat terkontrol dengan baik, namun pada kenyataannya hukum di Indonesia masih
belum bisa ditegakan dengan adil. Untuk kita perlu turut serta dalam pengawasan
hukum ekonomi di Indonesia.
Agar dapat menarik investor
asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia kita harus membenahi hukum di Indonesia
tentunya. Investor asing adalah sasaran yang sangat bangus untuk memajukan
perekonomian Indonesia. Jika hukum ekonomi di Indonesia telah ditegakan dengan
benar maka saya yakin para investor asing bisa dengan aman san nyaman
menanamkan modalnya di Indonesia.
Dengan menarik investor
asing untuk masuk ke pasar Indonesia tentunya akan membuat banyak peluang dan
keuntungan yang didapat oleh Indonesia, seperti membuka peluang pekerjaan bagi
masyarakat. Jika semakin banyak masyarakat yang bekerja maka akan menurun
tingkat pengangguran yang melanda negeri ini. Dan jika ini terealisasikan
mandaat ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan membawa
kemajuan dalam perekonomian di Indonesia.
Selain dalam penegakan
hukum ekonomi di Indonesia, kita juga bisa membangun kreativitas anak negeri
untuk berkarya dan menghasilkan sebuah karya yang bisa memberikan konntribusi
ekonomi untuk bangsa yang juga bisa menambah kreativitas anak negeri.
Jika pemerintah mendukung
penegakan hukum ekonomi di Indonesia dengan cara mendominasi produk Indonesia di
pasaran. Dengan mendominasi produk Indonesia di dalam negeri akan dapat
mensejahterakan ekonomi Indonesia dan memajukan perekonomian. Indonesia adalah Negara
yang kaya akan sumber daya alam, seharusnya kita bisa mengeklsplor potensi yang
ada di Indonesia adengan baik dan benar agar terjadinya kesejahteraan umum yang
telah diciptakan bangsa Indonesia sejak merdeka.
Jika Indonesia masih mengimpor produk dari
luar ini akan membunuh pengusaha local dan para petani yang telah berusaha
untuk masuk ke dalam pasarl. Sebenarnya kebiasaan mengimpor barang inilah yang
membuat Indonesia terpuruk dan mengalami kemerosotan dalam ekonomi. Jika saja
pemerintah lebih mencintai dan membela produk buatan negeri dengan mendukung
usaha mereka dengan memberikan jalan yang mudah dan bijak dalam mengambil
keputusan, maka ini akan sangat membantu pengusaha dalam negeri dan memperbaiki
perekonomian Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar