Selasa, 20 November 2012

Bab VI Pola Manajemen Koperasi



Bab VI
Pola Manajemen Koperasi

·         Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
·         Manajer
·         Pendekatan Sistem pada Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Definisi Paul Hubert Casseelman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
·         Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan antar anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
ü  Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam”one man one vote” dan “no voting by proxy”.
ü  Kesukaleraan dalam keanggotaan
ü  Menolong diri sendiri (self help)
ü  Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
ü  Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
ü  Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan jasa-jasanya.
·         Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·         Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
·         Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.      Rapat anggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas

Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·         Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Pengurus Koperasi

·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu factor yang menentukan berhasih tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin koperasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Direction of Coperatives”  fungsi pengurus adalah :
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungnya organisasi
·         Symbol

Pengawas

·        Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·        Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harat keksayaan anggita dalam koperasi.

·        Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
-          Mempunyai kemampuan berusaha
-         Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarsakat sekelilingnya. Diharga pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
-         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-         Rajin bekerja, semangat dan lincah
-         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
-         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksaakan dengan penuh ketekunan.

Manajer

·         Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi ( to get things done by working with and through people)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar