Minggu, 05 April 2015

Perencanaan jangka Panjang di Perusahaan Multi Nasional


Perencanaan jangka Panjang di Perusahaan Multi Nasional


Perencanaan (planning) merupakan salah satu fungsi dalam manajemen. Fungsi- fungsi lainnya adalah pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating) dan pengendalian (controlling) yang sering disingkat sebagai POAC. Ada juga pengarang lain yang mengemukakan fungsi Planning, Organizing, Leading dan Controlling (POLC). Perencanaan adalah sebagai fungsi pertama dari fungsi-fungsi dalam manajemen yang menunjukkan bahwa perencenaan merupakan fungsi yang menentukan dalam pelaksanaan manajemen organisasi ke depan. Fungsi-fungsi manajemen yang lain baru dapat berjalan dengan baik apabila perencanaan sudah dilakukan oleh organisasi yang bersangkutan dengan mengikuti tahapan-tahapan dalam perencanaan.
Perencanaan merupakan topik yang selalu ada dalam bidang manajemen. Perencanaan pasti dipelajari oleh setiap orang yang belajar ilmu manajemen. Perencanaan juga pasti ada dalam pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pada suatu perusahaan. Perusahaan tidak mungkin berjalan dengan efektif tanpa melakukan kegiatan perencanaan sebagai landasan bagi kegiatan manajemen lainnya termasuk juga fungsi bisnis dalam perusahaan. Perencanaan yang baik mungkin akan membuat perusa haan dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan namun mustahil rasanya perusahaan dapat mencapai tujuan tanpa mempunyai perencanaan yang baik.
Meskipun perencanaan dianggap sebagai fungsi awal dalam manajemen namun menurut Sethi dan Hogle (1973) ’planning is the intermediate step between forecasting and tactical day-to-day decision making’. Jadi, sebelum melakukan perencanaanmmaka harus dilakukan peramalan terlebih dahulu yaitu mencoba memprediksi faktor-faktor lingkungan luar perusahaan yang dapat berdampak kepada kelangsungan hidup perusahaan di masa datang. Melakukan peramalan bukan berarti sesuatu yang terjadi di masa depan itu dapat berlangsung sesuai dengan prediksi namun segala resiko terhadap perusahaan yang mungkin akan terjadi dapat dikurangi. Hasil dari peren- canaan adalah rencana yang kemudian ditindak lanjuti dengan keputusan-keputusan yang diambil berkenaan dengan rencana yang telah dibuat. Pengambilan keputusan terus berlangsung selama kegiatan perusahaan tetap berjalan. Keputusan yang diambil mulai dari yang bersifat taktis sampai kepada yang bersifat strategis.
Perencanaan dapat dilakukan berdasarkan perspektif jangka waktu.. Camillus dan Grant (1980) mengutip pendapat Steiner (1969,1979) mengklasifikasikan
perencanaan dalam kategori strategic planning, medium-range planning dan short-range planning. Perencanaan dalam perspektif jangka panjang dalam berbagai jurnal sering disebut long-range planning dan juga disebut sebagai strategic planning. Meskipun jangka waktunya sama namun secara esensi beberapa orang penulis artikel membedakan antara long range planning dan strategic planning.
Long-range planning, dan konsekuensinya memilki nama ”long range plan”, muncul pada tahun 1950-an dan 1960-an, pada saat pengembangan bidang ekonomi di berbagai negara menaikkan menjadi ”to the first five- and four-year plans. (Pacios, 2000 mengutip Maqueda Lafuente, 1996). Selanjutnya Pacios (2000) mengutip pendapat Perez Gorostegui (2001) sebagai berikut ” Perencanaan ini dipertimbangkan sebagai sebuah ekstensi dari perencanaan keuangan regular satu tahunan, dalam bentuk rencana operasi dan anggaran. Adalah sulit mengambil pertimbangan dalam hal faktor sosial dan politik, dan mengasumsikan pasar yang relatif stabil”.
Kemudian, terminologi strategi muncul; awalnya dari dunia militer, strategi dimasukkan ke dalam bidang perencanaan dan nama strategic planning mulai menjadi hal yang penting mulai tahun 1960-an. Dalam strategic planning diperkenalkan kebutuhan untuk menganalisis lingkungan agar dapat sampai kepada diagnosis strategis dari perusahaan.
Mengenai perbedaan makna antara strategic planning dan long range planning dikemukakan oleh Ansoff dan Mc Donnel, dikutip oleh Pacios (2000) sebagai berikut:1) Strategic planning dibangun pada antisipasi tren di masa mendatang, data dan asumsi persaingan. Long range planning adalah sebuah proyeksi dari masa yang sekarang atau sebuah ekstrapolasi dari masa yang lalu. 2) Strategic planning terletak pada level puncak organisasi dan menginformasikan level yang lebih rendah untuk long range planning. Longrange planning cenderung bersifat bottom-up, sering sebagai sebuah konsolidasi rencana-rencana unit-unit secara individual. 3) Strategic planning cenderung didorong oleh, ide, lebih bersifat kualitatif; strategic planning menyediakan visi/fokus organisasional yang nyata. Long range-planning cenderung didorong oleh angka-angka.
Ada juga pendapat dari Henry Luke (community-visioning consultant) yang dikutip oleh Anonymous (2001) yaitu: long-range planning cenderung terlalu optimistik dan tidak fleksibel dan long-range planning membolehkan rencana menetapkan arah (direction) sedangkan strategic planning, bagaimanapun, menghasilkan pernyataan visionari pertama kali, dan dengan demikian arah(direction) yang menetapkan rencana.
Dalam melakukan perencanaan biasanya menggunakan tahapan-tahapan yang disebut sebagai proses perencanaan. Tahapan perencanaan yang dilakukan oleh setiap perusahaan secara umum mengikuti kaidah-kaidah dari model perencanaan. Proses perencanaan juga biasanya disesuaikan dengan pengalaman perusahaan dalam melakukan perencanaan-perencanaan sebelumnya sehingga perusahaan memiliki sebuah model perencanaan sendiri yang dianggap memadai untuk digunakan oleh perusahaan.pada periode yang akan datang.
Dalam melakukan perencanaan seharusnya setiap perusahaan melakukan short-range, medium-range dan long-range planning. Long-range planning bisa dilakukan oleh tipe perusahaan apapun namun bagi perusahaan-perusahaan besar semisal Multi National Company (MNC) long-range planning wajib dilakukan mengingat cakupan geografis perusahaan yang bersifat internasional. Sethi dan Hogle (1980) menyatakan
”Effective multinational long-range planning (MLRP) has not made significant headway in either scholarly writing or in implementation at the corporate head-quarters level. The need for long-range planning for multinational corporations (MNCs), on the other hand, has been amply recoginize.”
Keberadaan perusahaan dalam sekian tahun ke depan harus dapat diantisipasi sejak
sekarang melalui sebuah long-range planning. Model perencanaan yang dibuat berisi kerangka kerja yang bersifat konseptual dan operasional. Proses long-range planning ini harus mempertimbangkan faktor-faktor ketidakpastian lingkungan, kondisi budaya dan sosial politik dan kondisi pasar sebagai konstrain dalam oembentukan model long-range dari perusahaan multinasional.
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengembangkan kerangka kerja konseptual dan operasional proses long-range planning di perusahaan multinational..Langkah-langkah dalam proses perencanaan di perusahaan multinasional harus memasukkan berbagai faktor mengingat perusahaan multinasional merupakan perusahaan berskala internasional. Pada akhirnya didapatkan sebuah model long-range planning yang dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan sekaliber MNC.
Dalam bagian pertama makalah ini akan memuat mengenai studi literatur tentang long-range planning. Studi literatur dimulai dari definisi long-range planning kemudian diikuti oleh konsep-konsep teoretis tentang long-range planning. Dalam bagian kedua akan memuat penjelasan tentang model-model perencanaan secara umum dan juga long-range planning secara khusus. Dalam bagian ketiga makalah ini akan mencoba merumuskan satu model perencanaan yang dapat dijadikan standar oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Bagian keempat akan memuat pengambilan kesimpulan tentang penejlasan-penjelesan seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya.












Daftar pustaka:
Situmorang, James. 2011. Perencanaan Jangka Panjang di Perusahaan Multi Nasional. Jurnal Administrasi dan Bisnis, Vol.7, No.1: hal. 73–91, (ISSN:0216–1249).

Kamis, 04 Desember 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Dalam dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi. Di Indonesia sediri mempunyai istasi dibidang akuntasi IAI, dan seetiap Negara juga mempunyai istasi akuntasi, dan memiliki etika  etika akuntansi tersendiri.

1.Kode perilaku profesonal
Mesti  untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan dan setandar akuntan  yang berlaku, yang telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang akuntan tidak biasa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .
Tujuan Kode etik :
·                     Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·                     Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·                     Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·                     Untuk meningkatkan mutu profesi.
·                     Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·                     Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·                     Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·                     Menentukan baku standa
Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari luar.

2.Perinsip-perinsip etika : IFAC,AICPA,IAI
Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing – masing diindonesia sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi Indonesia.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.    Tanggung jawab profesi
b.     Kepentingan publik
c.     Integritas
d.     Obyektivitas
e.     Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
f.      Kerahasiaan
g.     Prilaku profesional
h.      Standar teknis

 Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

2) Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

4) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
 Perinsip- prinsip Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)

1.Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2.Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)

3.Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)

4.Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)

5.Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)

3 .Aturan dan interpretasi etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
kuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.












Sumber:
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html

Senin, 10 November 2014

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
   a. Akuntan Intern
Yaitu orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
   b. Akuntan Publik
Yaitu orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan. 
   c.  Akuntan Pemerintah
 Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
   d. Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.

Etika profesi akuntan

Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
 
  • Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi. 
  • Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik. 
  • Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. 
  • Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. 
  • Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien. 
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan. 
  • Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.


Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.

Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
  •  Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 
  • Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
  • Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  • Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika.
2.      Aturan Etika.
3.      Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.




Sumber :

Sabtu, 11 Oktober 2014

Perilaku Etika Dalam Bisnis

Perilaku Etika dalam Bisnis

A.      Lingkungan Bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan utama dalam berbisnis adalah untuk memperoleh keuntungan, untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan kerjasama, kekompakan dan kejujuran dari semua pihak baik pemilik perusahaan dan juga karyawan. Kesuksesan perusahaan sangat bergantung oleh kerjasama tim dalam perusahaan tersebut, agar menghasilkan output yang maksimum dibutuhkan lingkungan kerja yang kondusif, bersih, dan jujur. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam lingkunagn bisnis yang mempengaruhi perilaku etika:
1.          Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi atau pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.

2.          Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Disisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.

3.          Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.

B.      Kesaling – tergantungan antara Bisnis dan masyarakat
Dalam menjalankan bisnis banyak sekali pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut seperti, pemegang saham, manajer, karyawan, investor, pemerintah, dan masyarakat. Bisnis dan masyarakat adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan karena bisnis berkembang di masyarakat dan sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk tumbuh dan maju. Kesaling-tergantungan antara bisnis dan masyarakat seperti simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan, dalam suatu bisnsis membutuhkan masyarakat sebagai pasar untuk memasarkan produk dan jasanya, sedangkan masyrakat disini berperan sebagai konsumen yang dalam kesehariannya membutuhkan barang dan jasa untuk memenuhi konsumsinya sehari-hari.

C.      Kepedulian Pelaku Bisnis terhadap Etika
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Kelangsungan jangka panjang suatu bisnis sangat bergantung dengan etika, dalam menjalankan bisnisnya pelaku bisnis tidak bisa hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan etika dalam berbisnis. Sekarang ini pelaku bisnis sudah banyak yang menyadabri dan peduli bahwa etika dalam berbisnis itu adalah penting. Tolak ukur dari suatu etika bisnis adalah standar moral. Pelaku bisnis yang beretika selalu memperhatikan standar moral dalam mengambil keputusannya. Mereka akan mempertimbangkan apakah keputusan yang diambilny akan berdampak positif atau negatif bagi masyarakat, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.

D.     Perkembangan dalam Etika Bisnis
Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1.      Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

2.      Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).

5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

E.      Etika Bisnis dan Akuntan
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.
Dalam menciptakan etika bisnis,  Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan hal sebagai berikut :
·         Pengendalian Diri 
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.

·         Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.


·         Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh  pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. 

·         Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah,

·         Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.

·         Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi,Kolusi dan komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

·         Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit  (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah.
Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

·         Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis. 
·         Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi satu. 

·         Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuh kembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis. 

·         Menuangkan ke dalam Hukum Positif

Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lema.


Sumber  :